Jakarta – Ada wacana menerapkan ganjil genap pada semua ruas jalan di Jakarta untuk semua kendaraan. Pro dan kontra muncul dari rencana tersebut. Apa kata pabrikan otomotif raksasa Toyota mengenai wacana ini ya?

Marketing Director PT. Toyota Astra Motor, Anton Jimmi Suwandy, memberikan komentarnya. Dia menyakini bahwa pemerintah memiliki niatan baik serta telah mengkaji semua kebijakan sebelum diterapkan.

“Ya kita tunggu keputusannya, pastinya pemerintah ada tujuan yang baik,” tulis Anton dalam pesan singkatnya kepada detikOto.

Wah bakal berdampak pada penjualan kendaraan Toyota di Indonesia tidak ya? “Dampak ke market, masih tergantung dampak ke ekonomi atau customer behaviour. Saat ini Jakarta dan sekitarnya mengambil market sekitar 1/3. Market share Jakarta ya saya rasa lebih kurang sama atau di atas market share nasional, di atas 32%,” Anton menambahkan.

Kabar bakal dikajinya ganjil genap pada seluruh ruas jalan di Jakarta untuk seluruh kendaraan disampaikan kepala dinas perhubungan DKI Jakarta, Syafrin liputo.

Disebutkan, Pemprov DKI Jakarta terus melakukan evaluasi terkait aturan kebijakan ganjil genap di masa PSBB Transisi. Syafrin mengatakan pihaknya juga membuka opsi untuk memberlakukan ganjil genap di seluruh ruas jalan Ibu Kota selama 24 jam. Acuan aturannya ada di Peraturan Gubernur No. 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) Satlantas Polres Jakarta Timur saat melakukan penilangan pada pengendara mobil yang melanggar aturan Ganjil-Genap di Simpang Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). Sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap diberlakukan lagi di Jakarta mulai hari ini. Pembatasan itu sebelumnya dicabut sementara sejak pertengahan Maret lalu karena adanya pandemi Covid-19 yang berujung pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) Satlantas Polres Jakarta Timur saat melakukan penilangan pada pengendara mobil yang melanggar aturan Ganjil-Genap di Simpang Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). Sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap diberlakukan lagi di Jakarta mulai hari ini. Pembatasan itu sebelumnya dicabut sementara sejak pertengahan Maret lalu karena adanya pandemi Covid-19 yang berujung pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Foto: Agung Pambudhy

“Bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi ini bisa diterapkan. Apa itu? Itu adalah bisa diterapkan di seluruh ruas jalan, bisa diterapkan sepanjang hari, bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan, tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan,” katanya beberapa hari lalu.

Dalam Pergub tersebut, pada Pasal 17 disebutkan pemberlakuan pengendalian moda transportasi selama PSBB transisi. Salah satunya meliputi pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap. Di sana disebutkan pembatasan ganjil genap untuk mobil pribadi termasuk sepeda motor.

“Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” bunyi Pasal 17 ayat 2 butir a.

Di peraturan itu tidak disebutkan kawasan pengendalian lalu lintas di mana saja. Tapi dijelaskan lebih lanjut pada ayat 3 pasal 17, pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Artinya, jika ganjil genap diterapkan di semua ruas jalan dan untuk semua kendaraan bermotor (termasuk sepeda motor) maka harus menunggu Keputusan Gubernur.

“Dalam hal ditetapkan Keputusan Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap,” bunyi ayat 4 Pasal 18 Pergub 51 Tahun 2020.

Untuk saat ini, baru 25 ruas jalan yang diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap. Ke-25 ruas jalan ganjil genap itu mengacu pada Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019. Ganjil genap saat ini berlaku pada Senin-Jumat (kecuali hari libur nasional) pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Menurut Syafrin, opsi ganjil genap untuk semua ruas jalan itu dibuka dengan tujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat di masa PSBB transisi. Saat ini Pemprov DKI hanya memiliki kewenangan untuk membatasi mobilitas warga dengan menerapkan aturan ganjil genap.

“Jadi implementasi saat ini sekali lagi instrumen kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka pengendalian pergerakan warga, karena sejak dihapuskannya SIKM tanggal 14 Juli, maka tidak ada lagi instrumen pengendalian pergerakan warga di Jakarta. Saat ini kewenangan yang utuh ada di kami terkait dengan pembatasan lalu lintas berupa sistem ganjil genap,” ucapnya.